3/07/2013

Calon Polisi Ditipu Oknum Polisi

JemeUgan. Semarang - Briptu Sri Margono dihukum 1 tahun penjara karena menipu sepasang petani desa yang menjanjikan bisa memasukkan Nursaid Faul Akbar (19) menjadi anggota polisi. Namun, orang tua Nursaid, Slamet (43) dan Muntamah (40) malah dipenjara jaksa atas laporan Briptu Sri.

"Saya pernah lihat polisi menolong anak-anak dan orang tua menyeberang jalan. Walaupun hal sepele, itu membuat saya semakin semangat menjadi polisi," kata Nursaid kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).

Di mata Nursaid, polisi adalah sosok yang gagah, berwibawa dan bisa melindungi masyarakat. Setidaknya itulah pemikiran Nursaid, anak seorang petani di desa Pringapus, Kabupaten Semarang yang bercita-cita menjadi polisi.

"Saya ingin sekali mengabdi kepada bangsa dan negara seperti mereka (polisi)," tandas Nursaid.

Apa lacur, ia dan orang tuanya ditipu Rp 170 juta oleh Briptu Sri. Dengan menjual empat sapi, sawah, mobil dan utang bank. Orangtua Nursaid memberikan uang tersebut kepada Sri dengan cara bertahap sebanyak enam kali. Namun setelah pengumuman hasil seleksi keluar, ternyata Nursaid tidak masuk daftar.

Bahkan oknum polisi tersebut menuduh orang tuanya mencuri komputer hingga jaksa menjebloskan kedua orang tuanya ke dalam sel.

Semua yang dialami Nursaid tersebut tentu saja mengejutkannya. Bagaimana tidak, sosok yang ia kagumi justru ternyata membuat ayah dan ibunya harus mendekam di balik jeruji besi.

Meski demikian, ternyata tekadnya untuk menjadi polisi tidak goyah. Hal itu karena nasehat orangtuanya saat berada di dalam sel yang akan selalu diingatnya.

"Waktu saya jenguk, ibu bilang,'biar pun kamu ditipu, kamu jangan menipu'. Kalau bapak bilangnya, 'yang penting kalau ada pendaftaran, daftar lagi'. Mereka selalu memberi dukungan," kata Nur sambil mengusap matanya yang mulai berkaca-kaca.

"Walau saya sempat kecewa, tapi saya tetap ingin jadi polisi, saya ingin jadi polisi yang bisa mengayomi masyarakat, bisa mengabdi kepada bangsa dan negara," tutur Nursaid menutup pembicaraan

sumber : www.detik.com

No comments:

Post a Comment